WANITA JADI PEMIMPIN

>> Selasa, 16 Juni 2009


WANITA SEBAGAI PEMIMPIN
Assalaamualaikum pak Ustadz, saya mau bertanya apakah boleh seorang wanita menjadi kepala Negara ?

Jawaban : wassalamualaikum
Selain dalam urusan pemimpin suatu Negara atau yang serupa dengannya, ia masih dalam ruang lingkup ijtihad fikih. Mazhab Hanafi membolehkan wanita memberikan keputusan peradilan dalam perkara yang persaksiannya di terima, yaitu selain hukuman hudud dan qishas. Imam Atthobari dan Ibnu Hazm bahkan membolehkan wanita memegang kendali peradilan secara mutlak. Mereka mengatakan bahwa hadist yang menyatakan :
لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمْ امْرَأَةً
“ suatu kaum tidak akan Berjaya jika mereka menyerahkan urusan mereka kepada perempuan.”
Ini adalah untuk suatu kepemimpinan tertinggi dalam suatu Negara.
Mereka mengemukakan dalil ijma’ yang menyatakan bahwa wanita boleh menjadi wakil bagi sekelompok orang dan boleh memegang urusan harta dan proyek mereka. Mereka juga di bolehkan menjadi wali bagi anak-anak kecil dan kurang mampu. Jika ada wanita yang memiliki kemampuan tertentu yang tidak dimliki oleh kaum laki-laki maka ia boleh memimpin. Dalam ijtihad fikih ini masih terdapat perdebatan yang sangat panjang.

Sumber Rujukan : Prof. Dr. Shalah Shawi

0 komentar:

OUT BOND SIMAQ

OUT BOND SIMAQ
SMA Muhammadiyah 1 Denpasar

Artikel Terbaru

  © Blogger templates Palm by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP