HUKUM WANITA BERKHITAN

>> Selasa, 16 Juni 2009


HUKUM WANITA BERKHITAN
Assalamualikum ustad Lahji !
Saya mau bertanya tentang masalah khitan bagi perempuan, apa hukumnya khitan bagi anak perempuan pak ustadz mohon penjelasannya , thanks atas jawabannya .

Jawaban : wassalamualaikum salam
Berkhitan merupakan kemuliaan bagi kaum perempuan. Ini termasuk sunnah fitrah yang diajarkan oleh Rasulullah. Hukum khitan bagi wanita tidak sampai menjadi wajib atau sunnah muakkadah. Ia hanya sebuah kemuliaan bagi kaum perempuan. Siapa yang berkehendak, ia boleh melaksanakannya dan ia akan mendapat pahala. Sementara itu siapa yang tidak ingin melaksanakannya, tidak apa-apa, ia tidak berdosa dan salah dalam hal ini. Alkhallal menuturkan bahwa Syidad bin Aus berkata: “Rasulullah bersabda, “ Khitan hukumnya sunnah bagi kaum laki-laki dan mulia bagi kaum perempuan.”

Adapun hikmah khitan bagi perempuan adalah untuk menyeimbangkan nafsu seksual. Rasulullah memerintahkan perempuan agar berkhitan tidak berlebihan karena ia lebih nikmat bagi suami dan membuat raut wajah lebih berseri-seri.

Sumber Rujukan : Prof. Dr. Shalah Shawi

0 komentar:

OUT BOND SIMAQ

OUT BOND SIMAQ
SMA Muhammadiyah 1 Denpasar

Artikel Terbaru

  © Blogger templates Palm by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP