WANITA JADI PEMIMPIN

>> Selasa, 16 Juni 2009


WANITA SEBAGAI PEMIMPIN
Assalaamualaikum pak Ustadz, saya mau bertanya apakah boleh seorang wanita menjadi kepala Negara ?

Jawaban : wassalamualaikum
Selain dalam urusan pemimpin suatu Negara atau yang serupa dengannya, ia masih dalam ruang lingkup ijtihad fikih. Mazhab Hanafi membolehkan wanita memberikan keputusan peradilan dalam perkara yang persaksiannya di terima, yaitu selain hukuman hudud dan qishas. Imam Atthobari dan Ibnu Hazm bahkan membolehkan wanita memegang kendali peradilan secara mutlak. Mereka mengatakan bahwa hadist yang menyatakan :
لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمْ امْرَأَةً
“ suatu kaum tidak akan Berjaya jika mereka menyerahkan urusan mereka kepada perempuan.”
Ini adalah untuk suatu kepemimpinan tertinggi dalam suatu Negara.
Mereka mengemukakan dalil ijma’ yang menyatakan bahwa wanita boleh menjadi wakil bagi sekelompok orang dan boleh memegang urusan harta dan proyek mereka. Mereka juga di bolehkan menjadi wali bagi anak-anak kecil dan kurang mampu. Jika ada wanita yang memiliki kemampuan tertentu yang tidak dimliki oleh kaum laki-laki maka ia boleh memimpin. Dalam ijtihad fikih ini masih terdapat perdebatan yang sangat panjang.

Sumber Rujukan : Prof. Dr. Shalah Shawi

Read more...

HUKUM WANITA BERKHITAN


HUKUM WANITA BERKHITAN
Assalamualikum ustad Lahji !
Saya mau bertanya tentang masalah khitan bagi perempuan, apa hukumnya khitan bagi anak perempuan pak ustadz mohon penjelasannya , thanks atas jawabannya .

Jawaban : wassalamualaikum salam
Berkhitan merupakan kemuliaan bagi kaum perempuan. Ini termasuk sunnah fitrah yang diajarkan oleh Rasulullah. Hukum khitan bagi wanita tidak sampai menjadi wajib atau sunnah muakkadah. Ia hanya sebuah kemuliaan bagi kaum perempuan. Siapa yang berkehendak, ia boleh melaksanakannya dan ia akan mendapat pahala. Sementara itu siapa yang tidak ingin melaksanakannya, tidak apa-apa, ia tidak berdosa dan salah dalam hal ini. Alkhallal menuturkan bahwa Syidad bin Aus berkata: “Rasulullah bersabda, “ Khitan hukumnya sunnah bagi kaum laki-laki dan mulia bagi kaum perempuan.”

Adapun hikmah khitan bagi perempuan adalah untuk menyeimbangkan nafsu seksual. Rasulullah memerintahkan perempuan agar berkhitan tidak berlebihan karena ia lebih nikmat bagi suami dan membuat raut wajah lebih berseri-seri.

Sumber Rujukan : Prof. Dr. Shalah Shawi

Read more...

HUKUM BERJABATAN TANGAN ANTARA LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN


HUKUM BERJABATAN TANGAN ANTARA LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN

Pak ustad Lahji apa hukumnya berjabatan tangan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya ?
Jawaban :
Permasalahan ini tidak mutlak untuk semua keadaan, ada perincian yang perlu kita perhatikan :
1. Aturan ini tidak berlaku bagi istri dan perempuan mahram. Mahram adalah mereka yang haram untuk di nikahi untuk selamanya seperti orang tua, kakek nenek, anak, cucu, saudara laki-laki, saudara perempuan, keponakan, bibi dari pihak bapak, bibi dari ibu, istri bapak, menantu, besan.
2. Hubungan nasab karena sepersusuan juga menjadi perkecualian karena hubungan sepersusuan juga menghalangi seseorang untuk menikah.
3. Aturan ini tidak berlaku pula menurut sebagian para ulama’ kepada perempuan tua yang sudah menopause serta tidak berkeinginan kepada lelaki, atau lelaki juga tidak menginginkannya.

Dengan demikian, yang tersisa adalah wanita asing, para ulama’ sepakat bahwa hal ini tidak ada hubungannya dengan penistaan terhadap kehormatan perempuan atau pelecehan terhadap sisi kemanusiaannya. Hal ini telah di sepakati dan tidak di perdebatkan lagi.

Hal ini tidak ada hubungannya dengan filosofi yunani yang menyatakan bahwa wanita adalah kotor dan bagian dari perbuatan setan. Tidak ada hubungannya juga dengan Socrates yang menyatakan bahwa wanita mirip dengan pohon beracun yang memiliki penampilan luar yang cantik dan menarik, namun jika burung-burung memakannya, ia akan mati seketika. Juga tidak ada hubungannya dengan amalan masyarakat Romawi bahwa ikatan wanita tidak boleh dilepaskan.

Ia juga tidak ada hubungannya dengan dengan orang-orang cina kuno yang menyamakan kaum wanita dengan air kotor yang akan membasmi kebahagian dan harta. Mereka beranggapan bahwa laki-laki berhak memperjual belikan istri seperti halnya budak wanita dan boleh pula mengubur mereka hidup-hidup.

Ia juga tidak ada hubungannya dengan undang-undang dan aturan masyarkat India yang menyatakan bahwa tidak ada topan yang menyeret kematian, petaka, racun, ular, dan api neraka yang lebih jahat dari wanita. Kaum wanita di India senantiasa menyakini bahwa suaminya merupakan penjelmaan tuhan di muka bumi. Jika seorang wanita menjadi janda maka ia tetap berkabung hingga sisa-sisa umurnya. Ia dianggap ternoda bagi segala sesuatu yang ia sentuh. Ia bahkan lebih baik menceburkan diri diatas api yang membakar jasad suaminya.

Ia juga tidak ada hubungannya dengan masyarakat Nasrani yang mengatakan bahwa wanita adalah yang menggoda Adam untuk memakan pohon yang di larang. Oleh arena itu ia adalah pokok kejahatan dan sumber kesalahan di dunia ini.

Ia juga tidak ada hubungannya dengan amalan yang berlaku pada kalangan arab jahiliyah yang menghinakan kaum wanita dan tidak memberikan harta warisan kepada wanita. Mereka pesimis atas kelahiran wanita dan menguburnya hidup-hidup. Semua ini adalah perbuatan jahiliyah yang telah di hapus oleh syariat Islam.

Para ulama telah sepakat bahwa tidak ada hubungan antara larangan berjabat tangan antara laki dan wanita asing dengan warisan jahiliyah ini. Tidak ada pula hubungannya dengan pandangan diskriminatif yang dilakukan oleh jahiliyah kuno mengenai wanita dan kedudukannya dalam masyarakat.

Mereka juga sepakat bahwa maksud dari semua itu adalah mencegah peluang terjadinya fitnah karena kecenderungan antara laki-laki dan perempuan serta melindungi kehormatan wanita dalam masyarakat Islam.
Dengan demikian wanita tetap bermartabat, seperti halnya mutiara yang tersimpan baik.

Sumber Rujukan : Prof. Dr. Sholeh Shawi

Read more...

HUKUM ABORSI

HUKUM ABORSI
Assalamualikum ustadz, saya mau bertanya tentang aborsi bagaimana hukumnya menurut agama Islam , yang itu banyak di lakukan oleh remaja diluar nikah ? terima kasih atas jawabannya .

Jawaban : wassalamualaikum
Dalam Islam, janin memiliki kehormatan yang sangat besar. Ada sebagian ahli fiqih yang mengharamkan aborsi sejak tahap pertama mengandung. Sebagian ada yang lebih bertoleransi dengan member batasan waktu pada 40 hari yang pertama jika dalam kondisi darurat atau suatu maslahat yang jelas untuk melakukannya. Setelah itu Islam tidak lagi membolehkannya, kecuali dalam kondisi darurat yang mengancam kesehatan si ibu, sehingga harus memilih antara harus menyelamatkan nyawa si janin atau nyawa si ibunya.
Ijma’ telah sepakat bahwa setelah ruh ditiupkan pada janin, hukum aborsi adalah haram meskipun diagnosis medis menyatakan bahwa si janin menderita cacat parah. Hal ini berbeda jika sang ibu terancam bahaya kematian yang fatal. Syariat telah menetapkan hukuman yang sangat berat bagi pelaku aborsi.
Ada pernyataan dari lembaga fikih ( Mesir ) yang di keluarkan pada tahun 1990 adalah sebagai beriut:
1. Jika usia kehamilan telah sampai pada 120 hari maka ia tidak boleh digugurkan. Meskipun hasil diagnose medis menyatakan bahwa kondisi fisik janin cacat, ia tidak boleh digugurkan, kecuali jika keputusan tim medis menetapkan bahwa jika kehamilan tetap di jaga akan mengancam keselamatan si ibu. Dalam kondisi seperti ini, ia boleh digugurkan, baik kondisinya cacat maupun tidak untuk mencegah bahaya yang lebih besar.
2. Sebelum kehamilan sampai pada usia 120 hari,jika keputusan tim medis yang ahli dan terpercaya menetapkan dan menegaskan, dan berdasarkan kepada hasil pemeriksaan yang konkret dengan menggunakan alat dan sarana yang mutakhir, bahwa kondisi janin yang dikandung menderita cacat parah dan tidak dapat disembuhkan, dan jika ia tetap dipelihara dan lahir pada waktunya maka hidupnya akan buruk dan menderita banyak penyakit yang akan menyusahkan diri dan keluarganya maka dalam kondisi ini boleh menggugurkan kandungan berdasarkan permintaan kedua orang tua.

Seiring dengan memberikan keputusan ini, lembaga fikih menyarankan tim medis dan kedua orang tua agar senantiasa bertakwa kepada Allah .

Sumber Rujukan : Prof. Dr. Sholeh Shawi

Read more...

PERCERAIAN DI TANGAN SUAMI

PERCERAIAN ADA DI TANGAN LAKI-LAKI
Pak ustadz saya mau bertanya Mengapa perceraian hanya ada di tangan laki-laki dan bukan di tangan perempuan ?
Dari Hamba Allah
Jawaban :
1. Pernikahan bukanlah penjara abadi yang tanpa jalan keluar dalam kondisi apapun. Seorang muslimah dapat mengakhiri ikatan pernikahan dengan cara meminta khulu’ atau cerai karena bahaya tertentu.
2. Kita sepakat bahwa laki-lakilebih mampu menguasai diri dan menahan emosinya dari pada perempuan. Ia lebih mampu menimbang setiap perkara dengan akal sehat dan memikirkan resiko-resiko besar akibat bobroknya kehidupan rumah tangga. Disamping itu, lelaki adalah orang yang menanggung berbagai kesulitan dan beban nafkah dalam keluarga. Dialah yang bertanggung jawab wanita semasa iddah. Wanita dalam masa iddah memiliki hak untuk mendapatkan nafkah dan tempat tinggal yang terkadang lamanya bisa mencapai Sembilan bulan, yaitu jika si perempuan itu mengandung. Sementara itu perempuan tidak menanggung beban dalam rumah tangga, sehingga orang yang pertama merasakan mudhorat adalah suami. Oleh karena itu, sangat tepat apabila keputusan dimulai dengannya ( suami ) . meskipun demikian, istri memiliki hak untuk khulu’ atau bercerai karena merasa terancam dan di rugikan jika tetap bersama dengan suami .

Read more...

SUAMI TIDAK MENGGAULI ISTRI DENGAN BAIK

>> Kamis, 04 Juni 2009

SUAMI TIDAK MENGGAULI ISTRI DENGAN BAIK
PERTANYAAN :
Ada sebagian para suami muda yang dikenal teguh beragama, tetapi mereka tidak mau menggauli istri mereka dengan baik. Sepanjang waktu mereka sibuk dengan berbagai macam pekerjaan dan kegiatan yang di hadapinya, sampai membiarkan istri mereka kesepian berlama-lama, atau hanya di temani oleh anak-anaknya saja di rumah, dengan alasan mengajar atau lainnya. Apa pendapat anda mengenai hal itu ? apakah alasan ilmu dan pekerjaan boleh menyita waktu yang seharusnya buat istri ? tolong berilah penjelasannya ustadz !
JAWABAN :

Tidak di ragukan lagi bahwa suami wajib menggauli istrinya dengan baik, sebagaimana Allah berfirman dalam surah Annisa’ ayat 19
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ “ dan bergaullah dengan mereka ( para istri ) secara patut “.
Dalam surah Al baqarah ayat 228 Allah berfirman :
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ وَاللهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
“ Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf. Akan tetapi para suami mempunyai satu tingkat kelebihan daripada istrinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”
Berdasarkan hadist Nabi SAW kepada Abdullah bin Amr Ibnul Ash, dikarenakan sepanjang waktu dia sibuk dengan shalat malam, dan di siang harinya dia berpuasa:
صُمْ وَأَفْطِرْ وَنَمْ وَقُمْ وَصُمْ مِنَ الشَّهْرِ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ فَإِنَّ الْحَسَنَةَ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا فَإِنَّ لِنَفْسِكَ عَلَيْكَ حَقًّا وَلِزَوْجِكَ عَلَيْكَ حَقًّا , وَلِضَيْفِكَ عَلَيْكَ حَقًا ,فَأَعْطِ كُلَّ ذِي حَقٍ حَقَّهُ .
“ Berpuasalah dan berbukalah, tidurlah dan bangunlah, berpuasalah tiga hari dalam sebulan. Sesungguhnya (satu ) kebaikan dibalas sepuluh kali lipat. Atas dirimu, dan tamumu punya hak atas dirimu. Maka , berilah hak kepada masing-masing yang berhak menerimanya.” ( Muttafaq alaihi )
Bagaimanapun, sudah seharusnya suami menyempatkan beberapa saat dari waktunya untuk istrinya, sehingga istrinya itu dapat merasakan kemesraan dan perlakuan yang baik darinya, khususnya bila istri itu sendirian di rumah, tidak punya teman selain anak-anaknya saja. Atau bahkan tidak di temani oleh siapapun. Dalam hal ini Nabi bersabda :
خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ ِلأَهْلِيْ
“ Yang terbaik diantara kamu sekalian adalah orang yang terbaik sikapnya terhadap keluarganya. Dan aku adalah orang yang terbaik diantara kamu sekalian terhadap keluargaku.”
Sebaliknya , istri seharusnya juga membantu suaminya dalam melaksnakan tugas-tugasnya di sekolah maupun dalam tugas-tugas yang lainnya. Hendaklah dia bersabar menerima kekurangan kekurangan tak terhindarkan yang kadang-kadang terjadi, sehingga terjadilah kerja sama dan saling tolong menolong antara suami –istri.

Read more...

>> Minggu, 31 Mei 2009


PEMIKIRAN SALAFI

Karya DR.Yusuf Alqardhawi

Yang dimaksud dengan "Pemikiran Salafi" di sini ialah kerangka berpikir(manhaj fikri) yang tercermin dalam pemahaman generasi terbaik dari ummat ini. Yakni para Sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan setia, dengan mempedomani hidayah Al-Qur'an dan tuntunan NabiSAW. Kriteria Manhaj Salafi yang Benar Yaitu suatu manhaj yang secara global berpijak pada prinsip berikut :

1. Berpegang pada nash-nash yang ma'shum (suci), bukan kepada pendapat para ahli atau tokoh.

2. Mengembalikan masalah-masalah "mutasyabihat" (yang kurang jelas) kepada
masalah "muhkamat" (yang pasti dan tegas). Dan mengembalikan masalahyang zhanni kepada yang qath'i.

3. Memahami kasus-kasus furu' (kecil) dan juz'i (tidak prinsipil), dalamkerangka prinsip dan masalah fundamental.Menyerukan "Ijtihad" dan pembaruan. Memerangi "Taqlid" dankebekuan.
4. Mengajak untuk ber-iltizam (memegang teguh) akhlak Islamiah, bukanmeniru trend.

5. Dalam masalah fiqh, berorientasi pada "kemudahan" bukan "mempersulit".

6. Dalam hal bimbingan dan penyuluhan, lebih memberikan motivasi, bukanmenakut-nakuti.

7. Dalam bidang aqidah, lebih menekankan penanaman keyakinan, bukan denganperdebatan.

8. Dalam masalah Ibadah, lebih mementingkan jiwa ibadah, bukan formalitasnya.

9. Menekankan sikap "ittiba'" (mengikuti) dalam masalah agama. Danmenanamkan semangat "ikhtira'" (kreasi dan daya cipta) dalam masalahkehidupan duniawi. Inilah inti "manhaj salafi" yang merupakan khas mereka.


Dengan manhaj inilah dibinanya generasi Islam terbaik, dari segi teori dan praktek. Sehingga mereka mendapat pujian langsung dari Allah didalam Al-Qur'an dan Hadits-Hadits Nabi serta dibuktikan kebenarannyaoleh sejarah. Merekalah yang telah berhasil mentransfer Al-Qur'an kepada generasi sesudah mereka. Menghafal Sunnah. Mempelopori berbagai kemenangan (futuh). Menyebarluaskan keadilan dan keluhuran (ihsan).Mendirikan "negara ilmu dan Iman". Membangun peradaban robbani yangmanusiawi, bermoral dan mendunia. Sampai sekarang masih tercatat dalamsejarah.

Citra "Salafiah" Dirusak oleh Pihak yang Pro dan Kontra Istilah "Salafiah" telah dirusak citranya oleh kalangan yang pro dan kontra terhadap "salafiah". Orang-orang yang pro-salafiah - baik yang sementara ini dianggap orang dan menamakan dirinya demikian, atau yang sebagian besar mereka benar-benar salafiyah - telah membatasinya dalam skop formalitas dan kontroversial saja, seperti masalah-masalah tertentu dalam Ilmu Kalam, Ilmu Fiqh atau Ilmu Tasawuf. Mereka sangat keras dan garang terhadap orang lain yang berbeda pendapat dengan mereka dalam masalah-masalah kecil dan tidak prinsipil ini. Sehingga memberi kesan bagi sementara orang bahwa manhaj Salaf adalah metoda "debat" dan"polemik", bukan manhaj konstruktif dan praktis. Dan juga mengesankan bahwa yang dimaksud dengan "Salafiah" ialah mempersoalkan yang kecil-kecil dengan mengorbankan hal-halyang prinsipil.Mempermasalahkan khilafiah dengan mengabaikan masalah-masalah yang disepakati.Mementingkan formalitas dan kulit dengan melupakan inti dan jiwa. Sedangkan pihak yang kontra-salafiah menuduh faham ini "terbelakang", senantiasa menoleh ke belakang, tidak pernah menatap ke depan. Faham Salafiah, menurut mereka, tidak menaruh perhatian terhadap masa kini dan masa depan. Sangat fanatis terhadap pendapat sendiri, tidak mau mendengar suara orang lain. Salafiah identik dengan anti pembaruan, mematikan kreatifitas dan daya cipta. Serta tidak mengenal moderat dan pertengahan. Sebenarnya tuduhan-tuduhan ini merusak citra salafiah yang hakiki dan penyeru-penyerunya yang asli. Barangkali tokoh yang paling menonjol dalam mendakwahkan "salafiah" dan membelanya mati-matian pada masa lampau ialah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah beserta muridnya Imam Ibnul-Qoyyim. Mereka inilah orang yang paling pantas mewakili gerakan"pembaruan Islam" pada masa mereka. Karena pembaruan yang mereka lakukan benar-benar mencakup seluruh disiplin ilmu Islam.

Mereka telah menumpas faham "taqlid", "fanatisme madzhab" fiqh dan ilmu kalam yang sempat mendominasi dan mengekang pemikiran Islam selama beberapa abad. Namun, di samping kegarangan mereka dalam membasmi "ashobiyah madzhabiyah" ini, mereka tetap menghargai para Imam Madzhab dan memberikan hak-hak mereka untuk dihormati. Hal itu jelas terlihat dalam risalah "Raf'l - malaam 'anil - A'immatil A'lam" karya Ibnu Taimiyah.
Demikian gencar serangan mereka terhadap "tasawuf" karena penyimpangan-penyimpangan pemikiran dan aqidah yang menyebar didalamnya. Khususnya di tangan pendiri madzhab "Al-Hulul Wal-Ittihad" (penyatuan). Dan penyelewengan perilaku yang dilakukan para orang jahil dan yang menyalahgunakan "tasawuf" untuk kepentingan pribadinya. Namun, mereka menyadari tasawuf yang benar (shahih). Mereka memuji para pemuka tasawuf yang ikhlas dan robbani. Bahkan dalam bidang ini, mereka meninggalkan warisan yang sangat berharga, yang tertuang dalam dua jilid dari "Majmu' Fatawa" karya besar Imam Ibnu Taimiyah. Demikian pula dalam beberapa karangan Ibnu-Qoyyim. Yang termasyhur ialah "Madarijus Salikin syarah Manazil As-Sairin ila Maqomaat Iyyaka Na'budu wa Iyyaka Nasta'in", dalam tiga jilid.

Mengikut Manhaj Salaf Bukan Sekedar Ucapan Mereka .Yang pelu saya tekankan di sini, mengikut manhaj salaf, tidaklah berarti sekedar ucapan-ucapan mereka dalam masalah-masalah kecil tertentu. Adalah suatu hal yang mungkin terjadi, anda mengambil pendapat-pendapat salaf dalam masalah yang juz'i (kecil), namun pada hakikatnya anda meninggalkan manhaj mereka yang universal, integral dan seimbang. Sebagaimana juga mungkin, anda memegang teguh manhaj mereka yang kulli (universal), jiwa dan tujuan-tujuannya, walaupun anda menyalahi sebagian pendapat dan ijtihad mereka.


Inilah sikap saya pribadi terhadap kedua Imam tersebut, yakni Imam Ibnu Taimiyah dan Ibnul-Qoyyim. Saya sangat menghargai manhaj mereka secara global dan memahaminya. Namun, ini tidak berarti bahwa saya harus mengambil semua pendapat mereka. Jika saya melakukan hal itu berarti saya telah terperangkap dalam "taqlid" yang baru. Dan berarti telah melanggar manhaj yang mereka pegang dan perjuangkan sehingga mereka disiksa karenanya. Yaitu manhaj "nalar" dan "mengikuti dalil". Melihat setiap pendapat secara obyektif, bukan memandang orangnya. Apa artinya anda protes orang lain mengikut (taqlid) Imam Abu Hanifah atau Imam Malik, jika anda sendiri taqlid kepada Ibnu Taimiyah atau Ibnul-Qoyyim Juga termasuk menzalimi kedua Imam tersebut, hanya menyebutkan sisi ilmiah dan pemikiran dari hidup mereka dan mengabaikan segi-segi lain yang tidak kalah penting dengan sisi pertama. Sering terlupakan sisi Robbani dari kehidupan Ibnu Taimiyah yang pernah menuturkan kata-kata: "Aku melewati hari-hari dalam hidupku dimana suara hatiku berkata, kalaulah yang dinikmati ahli syurga itu seperti apa yang kurasakan, pastilah mereka dalam kehidupan yang bahagia".Di dalam sel penjara dan penyiksaannya, beliau pernah mengatakan: "Apa yang hendak dilakukan musuh terhadapku? Kehidupan di dalam penjara bagiku merupakan khalwat (mengasingkan diri dari kebisingan dunia), pengasingan bagiku merupakan rekreasi, dan jika aku dibunuh adalah mati syahid". Beliau adalah seorang laki-laki robbani yang amat berperasaan. Demikian pula muridnya Ibnul-Qoyyim. Ini dapat dirasakan oleh semua orang yangmembaca kitab-kitabnya dengan hati yang terbuka.

Namun, orang seringkali melupakan, sisi "dakwah" dan "jihad" dalam kehidupan dua Imam tersebut. Imam Ibnu Taimiyah terlibat langsung dalam beberapa medan pertempuran dan sebagai penggerak. Kehidupan dua tokoh itu penuh diwarnai perjuangan dalam memperbarui Islam. Dijebloskan ke dalam penjara beberapa kali. Akhirnya Syaikhul Islam mengakhiri hidupnya di dalam penjara, pada tahun 728 H. Inilah makna "Salafiah" yang sesungguhnya.
Bila kita alihkan pandangan ke zaman sekarang, kita temukan tokoh yang paling menonjol mendakwahkan "salafiah", dan paling gigih mempertahankannya lewat artikel, kitab karangan dan majalah pembawa missi "salafiah", ialah Imam Muhammad Rasyid Ridha. Pem-red majalah "Al-Manar' yang selama kurun waktu tiga puluh tahun lebih membawa "bendera" salafiah ini, menulis Tafsir "Al-Manar" dan dimuat dalam majalah yang sama, yang telah menyebar ke seluruh pelosok dunia.

Rasyid Ridha adalah seorang "pembaharu" (mujaddid) Islam pada masanya. Barangsiapa membaca "tafsir"nya, sperti : "Al-Wahyu Al-Muhammadi", "Yusrul-Islam", "Nida' Lil-Jins Al-Lathief", "Al-Khilafah", "Muhawarat Al-Mushlih wal-Muqollid" dan sejumlah kitab dan makalah-makalahnya, akan melihat bahwa pemikiran tokoh yang satu ini benar-benar merupakan "Manar" (menara) yang memberi petunjuk dalam perjalanan Islam di masa modern. Kehidupan amalinya merupakan bukti bagi pemikiran "salafiah"nya. Beliaulah yang merumuskan sebuah kaidah "emas" yang terkenal dan belakangan dilanjutkan Imam Hasan Al-Banna. Yaitu kaidah : "Mari kita saling bekerja sama dalam hal-hal yang kita sepakati. Dan mari kita saling memaafkan dalam masalah-masalah yang kita berbedapendapat." Betapa indahnya kaidah ini jika dipahami dan diterapkan oleh mereka yang meng-klaim dirinya sebagai "pengikut Salaf".

Read more...

OUT BOND SIMAQ

OUT BOND SIMAQ
SMA Muhammadiyah 1 Denpasar

Artikel Terbaru

  © Blogger templates Palm by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP