HUKUM ABORSI

>> Selasa, 16 Juni 2009

HUKUM ABORSI
Assalamualikum ustadz, saya mau bertanya tentang aborsi bagaimana hukumnya menurut agama Islam , yang itu banyak di lakukan oleh remaja diluar nikah ? terima kasih atas jawabannya .

Jawaban : wassalamualaikum
Dalam Islam, janin memiliki kehormatan yang sangat besar. Ada sebagian ahli fiqih yang mengharamkan aborsi sejak tahap pertama mengandung. Sebagian ada yang lebih bertoleransi dengan member batasan waktu pada 40 hari yang pertama jika dalam kondisi darurat atau suatu maslahat yang jelas untuk melakukannya. Setelah itu Islam tidak lagi membolehkannya, kecuali dalam kondisi darurat yang mengancam kesehatan si ibu, sehingga harus memilih antara harus menyelamatkan nyawa si janin atau nyawa si ibunya.
Ijma’ telah sepakat bahwa setelah ruh ditiupkan pada janin, hukum aborsi adalah haram meskipun diagnosis medis menyatakan bahwa si janin menderita cacat parah. Hal ini berbeda jika sang ibu terancam bahaya kematian yang fatal. Syariat telah menetapkan hukuman yang sangat berat bagi pelaku aborsi.
Ada pernyataan dari lembaga fikih ( Mesir ) yang di keluarkan pada tahun 1990 adalah sebagai beriut:
1. Jika usia kehamilan telah sampai pada 120 hari maka ia tidak boleh digugurkan. Meskipun hasil diagnose medis menyatakan bahwa kondisi fisik janin cacat, ia tidak boleh digugurkan, kecuali jika keputusan tim medis menetapkan bahwa jika kehamilan tetap di jaga akan mengancam keselamatan si ibu. Dalam kondisi seperti ini, ia boleh digugurkan, baik kondisinya cacat maupun tidak untuk mencegah bahaya yang lebih besar.
2. Sebelum kehamilan sampai pada usia 120 hari,jika keputusan tim medis yang ahli dan terpercaya menetapkan dan menegaskan, dan berdasarkan kepada hasil pemeriksaan yang konkret dengan menggunakan alat dan sarana yang mutakhir, bahwa kondisi janin yang dikandung menderita cacat parah dan tidak dapat disembuhkan, dan jika ia tetap dipelihara dan lahir pada waktunya maka hidupnya akan buruk dan menderita banyak penyakit yang akan menyusahkan diri dan keluarganya maka dalam kondisi ini boleh menggugurkan kandungan berdasarkan permintaan kedua orang tua.

Seiring dengan memberikan keputusan ini, lembaga fikih menyarankan tim medis dan kedua orang tua agar senantiasa bertakwa kepada Allah .

Sumber Rujukan : Prof. Dr. Sholeh Shawi

0 komentar:

OUT BOND SIMAQ

OUT BOND SIMAQ
SMA Muhammadiyah 1 Denpasar

Artikel Terbaru

  © Blogger templates Palm by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP