HUKUM BERJABATAN TANGAN ANTARA LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN

>> Selasa, 16 Juni 2009


HUKUM BERJABATAN TANGAN ANTARA LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN

Pak ustad Lahji apa hukumnya berjabatan tangan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya ?
Jawaban :
Permasalahan ini tidak mutlak untuk semua keadaan, ada perincian yang perlu kita perhatikan :
1. Aturan ini tidak berlaku bagi istri dan perempuan mahram. Mahram adalah mereka yang haram untuk di nikahi untuk selamanya seperti orang tua, kakek nenek, anak, cucu, saudara laki-laki, saudara perempuan, keponakan, bibi dari pihak bapak, bibi dari ibu, istri bapak, menantu, besan.
2. Hubungan nasab karena sepersusuan juga menjadi perkecualian karena hubungan sepersusuan juga menghalangi seseorang untuk menikah.
3. Aturan ini tidak berlaku pula menurut sebagian para ulama’ kepada perempuan tua yang sudah menopause serta tidak berkeinginan kepada lelaki, atau lelaki juga tidak menginginkannya.

Dengan demikian, yang tersisa adalah wanita asing, para ulama’ sepakat bahwa hal ini tidak ada hubungannya dengan penistaan terhadap kehormatan perempuan atau pelecehan terhadap sisi kemanusiaannya. Hal ini telah di sepakati dan tidak di perdebatkan lagi.

Hal ini tidak ada hubungannya dengan filosofi yunani yang menyatakan bahwa wanita adalah kotor dan bagian dari perbuatan setan. Tidak ada hubungannya juga dengan Socrates yang menyatakan bahwa wanita mirip dengan pohon beracun yang memiliki penampilan luar yang cantik dan menarik, namun jika burung-burung memakannya, ia akan mati seketika. Juga tidak ada hubungannya dengan amalan masyarakat Romawi bahwa ikatan wanita tidak boleh dilepaskan.

Ia juga tidak ada hubungannya dengan dengan orang-orang cina kuno yang menyamakan kaum wanita dengan air kotor yang akan membasmi kebahagian dan harta. Mereka beranggapan bahwa laki-laki berhak memperjual belikan istri seperti halnya budak wanita dan boleh pula mengubur mereka hidup-hidup.

Ia juga tidak ada hubungannya dengan undang-undang dan aturan masyarkat India yang menyatakan bahwa tidak ada topan yang menyeret kematian, petaka, racun, ular, dan api neraka yang lebih jahat dari wanita. Kaum wanita di India senantiasa menyakini bahwa suaminya merupakan penjelmaan tuhan di muka bumi. Jika seorang wanita menjadi janda maka ia tetap berkabung hingga sisa-sisa umurnya. Ia dianggap ternoda bagi segala sesuatu yang ia sentuh. Ia bahkan lebih baik menceburkan diri diatas api yang membakar jasad suaminya.

Ia juga tidak ada hubungannya dengan masyarakat Nasrani yang mengatakan bahwa wanita adalah yang menggoda Adam untuk memakan pohon yang di larang. Oleh arena itu ia adalah pokok kejahatan dan sumber kesalahan di dunia ini.

Ia juga tidak ada hubungannya dengan amalan yang berlaku pada kalangan arab jahiliyah yang menghinakan kaum wanita dan tidak memberikan harta warisan kepada wanita. Mereka pesimis atas kelahiran wanita dan menguburnya hidup-hidup. Semua ini adalah perbuatan jahiliyah yang telah di hapus oleh syariat Islam.

Para ulama telah sepakat bahwa tidak ada hubungan antara larangan berjabat tangan antara laki dan wanita asing dengan warisan jahiliyah ini. Tidak ada pula hubungannya dengan pandangan diskriminatif yang dilakukan oleh jahiliyah kuno mengenai wanita dan kedudukannya dalam masyarakat.

Mereka juga sepakat bahwa maksud dari semua itu adalah mencegah peluang terjadinya fitnah karena kecenderungan antara laki-laki dan perempuan serta melindungi kehormatan wanita dalam masyarakat Islam.
Dengan demikian wanita tetap bermartabat, seperti halnya mutiara yang tersimpan baik.

Sumber Rujukan : Prof. Dr. Sholeh Shawi

0 komentar:

OUT BOND SIMAQ

OUT BOND SIMAQ
SMA Muhammadiyah 1 Denpasar

Artikel Terbaru

  © Blogger templates Palm by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP