PERCERAIAN DI TANGAN SUAMI

>> Selasa, 16 Juni 2009

PERCERAIAN ADA DI TANGAN LAKI-LAKI
Pak ustadz saya mau bertanya Mengapa perceraian hanya ada di tangan laki-laki dan bukan di tangan perempuan ?
Dari Hamba Allah
Jawaban :
1. Pernikahan bukanlah penjara abadi yang tanpa jalan keluar dalam kondisi apapun. Seorang muslimah dapat mengakhiri ikatan pernikahan dengan cara meminta khulu’ atau cerai karena bahaya tertentu.
2. Kita sepakat bahwa laki-lakilebih mampu menguasai diri dan menahan emosinya dari pada perempuan. Ia lebih mampu menimbang setiap perkara dengan akal sehat dan memikirkan resiko-resiko besar akibat bobroknya kehidupan rumah tangga. Disamping itu, lelaki adalah orang yang menanggung berbagai kesulitan dan beban nafkah dalam keluarga. Dialah yang bertanggung jawab wanita semasa iddah. Wanita dalam masa iddah memiliki hak untuk mendapatkan nafkah dan tempat tinggal yang terkadang lamanya bisa mencapai Sembilan bulan, yaitu jika si perempuan itu mengandung. Sementara itu perempuan tidak menanggung beban dalam rumah tangga, sehingga orang yang pertama merasakan mudhorat adalah suami. Oleh karena itu, sangat tepat apabila keputusan dimulai dengannya ( suami ) . meskipun demikian, istri memiliki hak untuk khulu’ atau bercerai karena merasa terancam dan di rugikan jika tetap bersama dengan suami .

0 komentar:

OUT BOND SIMAQ

OUT BOND SIMAQ
SMA Muhammadiyah 1 Denpasar

Artikel Terbaru

  © Blogger templates Palm by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP